Loading

Istilah dan Aturan

BUSINESS OPPORTUNITY
 Istilah dan Persyaratan 

Business Value (BV)
Nilai yang dimiliki pada setiap produk Woo Tekh. Besarnya 1 BV = Rp. 1.00,-


Personal Sales (PS)
Besarnya BV yang dibeli oleh distributor dengan menngunakan ID Distributor itu sendiri.
Personal Sales biasanya dihitung dalam bulanan.


Total Group Sales (TGS)
Total BV yang dihasilkan oleh sebuah jaringan distributor.


Pembelian dasar 
Pembelian secara pribadi yang dilakukan untuk mencapai level 2 oleh distributor diperlukan pembelian sebesar 500 BV. Untuk mencapai level 3 diperlukan pembelian sebesar 1800 BV.


Bonus Sponsor 
Bonus yang didapatkan oleh distributor level 2 atau diatasnya yang telah mensponsori orang baru menjadi distributor level 2 Woo Tekh, dengan kata lain orang baru tersebut harus melakukan pembelian minimal 500 BV, baik secara akumulasi ataupun sekaligus. Bonus sponsor dihitung berdasarkan 500 BV pertama. Besarnya persentase bonus yang diberikan tergantung dari level distributor, yang dapat dilihat pada tabael perhitungan bonus.
A berhak mendapatkan
Bonus Sponsor
20% x Rp. 500.000,- x jumlah downline generasi 2
Bonus Langsung 
Bonus langsung merupakan bonus yang didapatkan oleh seseorang distributor level 2 atau diatasnya apabila downlinenya pada generasi 2 melakukan pembelanjaan diatas 500 BV pertama. Dengan demikian bonus langsung dihitung berdasarkan total pembelanjaan seorang downline generasi 2. Persentase bonus langsung dihitung berdasarkan total pembelanjaan seorang downline generasi 2. Persentase bonus langsung yang diberikan berbedauntuk setiap level distributor (lihat table perhitungan bonus). 

Apabila B melakukan belanja sebesar 1.300 BV (diluar BV pertama), maka A berhak mendapatkan:
Bonus Langsung=5% x Rp. 1.300.000,-
(bonus langsung dihitung dari pembelanjaan per distributor)
Bonus Tidak Langsung 
Bonus yang didapatkan oleh distributor level 3 ke atas dan telah melakukan replacement (mensponsori distributor baru) pada salah satu kaki atau generasi pada jaringannya. Dengan demikian apabila seorang distributor level 3 keatas melakukan replacement maka distributor tersebut akan mendapatkan bonus sponsor dan bonus tidak langsung yang diberikan berbeda untuk setiap level distributor (lihat tabael perhitungan bonus). 

A berhak mendapatkan:
Bonus Sponsor=50% x Rp. 500.000,-
(didapat dari melakukan replacement mensponsori F kepada B)

Apabila F melakukan belanja sebesar 1.300 BV (diluar BV pertama), maka A berhak mendapatkan:
Bonus tidak Langsung=5% x Rp. 1.300.000,-

Apabila F melakukan belanja sebesar 1.300 BV (diluar BV pertama) maka B berhak mendapatkan:
Bonus Langsung=15% x Rp. 1.300.000,-
(bonus langsung dihitung dari pembelanjaan per distributor)
Bonus motivasi 
Bonus yang didapatkan oleh distributor yang baru bergabung langsung menjadi distributor level 5 atau diatasnya, atau didapatkan bagi distributor yang telah menjadi level 5 dan pada bulan berikutnya menjadi distributor level 6 atau diatasnya. Bonus motivasi akan diberikan sebesar 0.5% dari omzet penjualan nasional pada bulan tersebut dan akan dibagikan pada bulan kedua setelah persyaratan diatas dicapai. Bonus motivasi tersebut akan dibagikan secara merata kepada distributor yang mencapai persyaratan diatas. 

Bonus satu level/peringkat 
Bonus yang diberikan kepada distributor level 5 atau lebih apabila memiliki downline levelnya sama, dan setelah menyelesaikan penjualan team dan personal sale bulan tersebut. Bonus peringkat berupa bonus 1 level dengan perbandingan sama dari penjualan downline 1 level dari beberapa generasi dibawahnya. 

Bonus khusus 
Bonus khusus adalah bonus yang diberikan kepada para distibutor yang berhasil mencapai suatu prestasi tertentu, sekaligus sebagai tanda terima kasih perusahaan dan penghargaan dari perusahaan terhadap distributor yang berprestasi. Bonus khusus dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan prestasi, antara lain:


1. Penghargaan tour internasional

Perusahaan akan mengikuti omzet penjualan jaringan setiap distributor yang telah mencapai level 7 atau di atasnya dan memilih yang berprestasi terbaik untuk mengikuti tour internasional.


2. Penghargaan mobil mewah

Perusahaan akan mengikuti omzet penjualan jaringan setiap distributor yang telah mencapai level 1 Presdir dan memilih yang berprestasi untuk memberikan penghargaan mobil mewah.

3. Tunjangan Khusus 
Tunjangan khusus diberikan kepada distributor 1 Presdir dengan personal salesnya pada bulan tersebut mencapai 800 BV atau lebih, dan di dalam group distributornya minimal terdapat 3 distributor level 8 dengan penjualan bulanan mencapai 150.000 BV atau lebih. Tunjangan khusus diberikan sebesar 2 % dari total omset penjualan di seluruh Indonesia pada bulan tersebut. 2 % Tunjangan khusus tersebut akan dibagi secara merata kepada distributor 1 Presdir yang memenuhi syarat di atas.
1 Presedir berhak mendapatkan:
Tunjangan Khusus=2% x TON/ jumlah
distributor 1 Presedir yang memenuhi syarat
(TON=Total Omzet Nasional)

4. Dividen Khusus 
Dividen khusus diberikan kepada distributor 2 Presdir dengan personal salesnya pada bulan tersebut mencapai 800 BV atau lebih, dan di dalam group distributornya minimal terdapat 3 distributor 1 Presdir dengan penjualan bulanan mencapai 450.000 BV atau lebih. Dividen khusus diberikan sebesar 2 % dari total omset penjualan di seluruh Indonesia pada bulan tersebut. 2 % Tunjangan khusus tersebut akan dibagi secara merata kepada distributor 2 Presdir yang memenuhi syarat di atas.


2 Presedir berhak mendapatkan:
Dividen Khusus=2% x TON/ jumlah
distributor 2 Presedir yang memenuhi syarat
(TON=Total Omzet Nasional)

PERATURAN MLM WOO TEKH INDONESIA
 Peraturan Bisnis Multi Level Woo Tekh
Pendahuluan
Perusahaan Woo Tekh adalah perusahaan Multi Level Maketing, menjual produk kesehatan kepada konsumen melalui disributor yang mandiri. Peraturan bisnis ini berlaku bagi semua distributor Woo Tekh dan mempunyai prinsip dasar utuk menjamin hak, kewajiban dan tanggung jawab antara perusahaan Woo Tekh dengan distributor, serta menjamin keuntungan dan kesempatan yang adil bagi setiap distributor.

Bab I
Peraturan Dasar
  1. Distributor adalah wakil independaen dari Woo Tekh. Perjanjian antara Woo Tekh dengan distributor tidak berarti adanya hubungan ikatan kerja, agen, partner, ataupun Joint Venture antara Woo Tekh dengan distributor. Setiap distributor harus menjaga agar perusahaan Woo Tekh tidak dirugikan oleh operasi bisnis distributor yang menyebabkan klaim, kerugian serta hutang/piutang. Perusahaan mendorong setiap distributor agar menetapkan waktu dan cara penjualan sendiri, dengan berpegang pada prosedur dan peraturan perusahaan.
  2. Distributor harus mematuhi semua peraturan, dan sistem perundang-undangan perusahaan Woo Tekh. Dalam mengembangkan bisnis sendiri, harus menjaga dan meningkatkan nama baik produk Woo Tekh, tidak melakukan segala tindakan yang merusak nama baik produk atau bisnis Woo Tekh atau tidak sesuai dengan keinginan umum, harus menhindari segala tindakan tidak sopan, menipu, menyesatkan dan tidak bermoral.
  3. Sebelum mensponsori orang lain menjadi distributor, distributor harus menerangkan dengan jujur isi "Panduan Bisnis Woo Tekh", tidak boleh berdusta, menyembunyikan atau membesarkan fakta untuk tujuan promosi. Pada saat yang sama distributor sponsor bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengawasi downline dalam hal memasarkan produk dan proses pelatihan. Antara Group penjualan dengan distributor harus selalu ada kontak, pertukaran informasi dan pengawasan.
  4. Distributor bertanggung jawab membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh melalui penjualan produk Woo Tekh.
  5. Distributor dilarang memasang iklan tentang produk maupun marketing plan Woo Tekh tanpa seizin perusahaan. Distributor dilarang memberikan penjelasan tidak benar atau bersifat menipu tentang perusahaan, produk, maupun marketing plan Woo Tekh.
  6. Untuk menjaga keharmonisan dan sifat saling membantu dalam organisasi, distributor dilarang membujuk, mencampuritangani atau mendorong distributor lain untuk berpisah dari group awalnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  7. Bila terbukti seorang Distributor menjual produk Woo Tekh dengan harga yang tidak pantas atau dumping secara sengaja, perusahaan berhak mencabut keanggotaan izin penjualan distributor tersebut.
  8. Apabila distributor melanggar peraturan atau undang-undang perusahaan, maka perusahaan berhak menghentikan suplai barang dan menahan bonus yang belum dibagikan selama masa penyelidikan.


Bab II
Syarat Menjadi Distributor

Setiap orang dengan jenis kelamin, pendidikan, suku bangsa, partai, dan agama berbeda memiliki hak mengajukan permohonan menjadi distributor dengan disponsori oleh distributor perusahaaan Woo Tekh.
  • Bergabung atas nama pribadi
    1. Pemohon mengajukan permohonan, melalui, rekomendasi dari sponsor anda, dan melengkapi formulir permohonan dengan jelas dan lengkap.
    2. Melampirkan fotocopy KTP (kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
    3. Mencantumkan nomor rekening bank pada formulir permohonan yang masih berlaku sesuai dengan nama pemohon.
  • Prosedur Permohonan
    1. Membeli satu panduan bisnis Woo Tekh (pendaftaran) sebesar Rp. 50.000,- langsung menjadi Distributor Level 1.
    2. Setiap perbelanjaan pribadi langsung/akumulasi Rp.500.000,- (biaya pendaftaran Rp. 50.000,-) langsung disebut Distributor Level 2.
    3. Setiap perbelanjaan pribadi langsung/akumulasi Rp.1.800.000,- (biaya pendaftaran Rp. 50.000,-) langsung disebut Distributor Level 3.
  • Ketentuan Perubahan Data Distributor
    1. Untuk menjamin hak sponsor (up line), setelah menerima formulir "Permohonan menjadi Distributor" oleh calon distributor, tidak melayani permohonan untuk mengganti sponsor.
    2. Bila terjadi kesalahan tulis/cetak nomor distributor, sponsor dapat mengajukan pemohonan mengubah dengan disertai bukti sebelum akhir bulan permohonan.
    3. Bila terjadi perubahan data distributor itu sendiri dengan membubuhkan tanda tangan.


Bab III
Pengaturan dan Pemberian Kuasa Distributor

  1. Setelah mengajukan permohonan, hak dan kewajiban distributor baru berlaku setelah disetujui oleh perusahaan dan diberi nomor distributor.
  2. Distributor dapat menjadi anggota baru lagi bila telah berhenti selama 3 bulan, tetapi tidak boleh mendapatkan kembali group semula. Bila keanggotaannya dicabut oleh perusahaan, maka tidak dapat memohon menjadi distributor baru.
  3. Pasangan, keluarga saudara kandung distributor dapat mengajukan permohonan atas nama sendiri, tetapi harus masuk adalam group (up/down) line yang sama.
  4. Yang bergabung atas nama perusahaan, penanggung jawab perusahaan tidak dapat bergabung atas nama pribadi lagi, Pemegan saham lainnya dapat bergabung atas nama pribadi tetapi harus dalam group yang sama.
  5. Warisan hak Distributor dan hak-hak yang bersangkutan harus mengajukan bukti dokumen sesuai dengan hukum yang berlaku dan dikonfirmasikan oleh sponsor (upline), baru akan dievakuasi dan diproses oleh perusahaan Woo Tekh.
  6. Distributor harus memperkenalkan grup organisasinya kepada (down line), agar down line mengenal hubungan up/down line, juga harus memberikan bimbingan dan pelatihan yang diperlukan bagi anggota group organisasi down line.
  7. Dalam menjalankan bisnis Woo Tekh, bila terbukti distributor telah melakukan hal yang merusak nama baik dan kepentingan perusahaan, atau merugikan kepentingan dan nama baik distributor lain, maka perusahaan berhak menghentikan suplai barang. Apabila terjadi pelanggaran berat, maka perusahaan berhak menghentikan suplai barang. Apabila terjadi pelanggaran berat, perusahaan berhak mencabut hak distributornya.
  8. Perusahaan berhak mencabut hak distributor secara otomatis, apabila distributor melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Menipu dalama mempromosikan, menjual barang dan menipu orang untuk bergabung.
    2. Mengumpulkan dana dari pihak luar dengan kedok bisnis Woo Tekh.
    3. Melakukan aktivitas penjualan dengan cara mengganggu ketertiban umum atau merusak adat istiadat.
    4. Melakukan operasi yang melanggar hukum atau undang-undang perdagangan.


Bab IV
Ketentuan Pemakaian Nama, Data, dan Logo Perusahaan

  1. Distributor dilarang menggunakan nama, brosur, logo perusahaan Woo Tekh untuk melakukan kegiatan penjualan yang tidak berhubungan dengan bisnis Woo Tekh.
  2. Distributor dilarang menggunakan nama, brosur, logo perusahaan Woo Tekh untuk melekukan kegiatan penjualan yang tidak berhubungan dengan bisnis Woo Tekh.
  3. Distributor dilarang mengubah atau menambah merek produk, juga tidak boleh mengubah kemasan produk.
  4. Distributor dilarang mencetak brosur yang berhubungan dengan bisnis Woo Tekh tanpa seizin perusahaan.
  5. Perusahaan berhak menggunakan foto, slide, dan video konsumen produk Woo Tekh.